Ukir Prestasi, Unsulbar raih Rangking Gold pada Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode Ke 2

Ukir Prestasi, Unsulbar raih Rangking Gold pada Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode Ke 2

Universitas Sulawesi Barat – Unsulbar raih Sertifikat Penghargaan Presentase Kelulusan Terbaik Nasional dengan Ranking Gold (100%) untuk Ketegori Peserta 20-59 pada Ujian Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode Ke 2 Tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan jumlah presentase lulus peserta First Taker Uji Kompetensi Nasional mencapai 100% yang diperoleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan Unsulbar

Sertifikat ini diberikan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dalam rangkaian acara pada Rapat Tahunan Anggota (RTA) AIPNI ke 23, berlangsung di Hotel Shangri-la, Surabaya pada selasa-Kamis, 1-3 Oktober 2024.

Sertifikat Penghargaan ini diberikan kepada seluruh Institusi Bidang Keperawatan anggota AIPNI yang memenuhi syarat. Adapun Ketegori penghargaan terdiri dari beberapa yaitu;
a. Tingkat nasional;
1) Kategori peserta 20-59 (gold)
2) Kategori peserta 60-99 (platinum)
3) Kategori peserta ≥100 (diamond)
b. Tingkat regional
1) Kategori peserta 20-59
2) Kategori peserta 60-99
3) Kategori peserta ≥100

Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Ners, Aco Mursid, S.Kep., Ns., M.Kep mengatakan penghargaan ini sebagai motivasi dalam meningkatkan proses bimbingan ke mahasiswa

” Dengan adanya penghargaan ini memberikan motivasi lebih untuk mempertahankan dan meningkatkan proses penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan pada mahasiswa prodi keperawatan dan profesi ners” terangnya yang dihubungi melalui WhatsApp

Tentang Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan

Melalui informasi yang didapatkan, Uji Kompetensi merupakan pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi. Mahasiswa bidang kesehatan baik ditingkat Vokasi maupun Profesi harus mengikuti Uji Kompetensi Secara Nasional.

Proses ini menjadi salah satu syarat kelulusan bagi setiap peserta didik. Bagi peserta yang Lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan.

Adapun Uji Kompetensi diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.