
Unsulbar terima kunjungan Kemendiktisaintek & Pemda Majene Tindaklanjut Permohonan Tanah Hibah Gedung Rektorat
Universitas Sulawesi Barat- Rektor unsulbar Prof. Dr. Muhammad Abdy, S.Si.,M.Si terima kunjungan Kementerian pendidikan, sains dan teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Pemerintah daerah kabupaten Majene guna meninjaklanjuti terkait permohonan hibah tanah gedung rektorat yang diajukan unsulbar beberapa waktu lalu
Kabid Asset BKAD Majene Muhammad Tamsil Yunus jabarkan kementrian hadir untuk lakukan pengecekan fisik bersama obyek Barang Milik Daerah (BMD) yang di hendak dihibah
“Permohonan hibah tanah dan Gedung Rektorat Unsulbar ini pada tanggal 29 juli 2024, sehingga Tim Sekretaris jenderal dan Direktorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melakukan kunjungan pengecekan fisik bersama obyek Barang Milik Daerah (BMD) yang dihibahkan,” Dikutip dalam Banniq.id
Pertemuan ini berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Rabu (26/02/2025). Konfirmasi ke Rektor unsulbar penghibahan dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan
“Sekarang dalam proses pengukuran dan penerbitan segera sertifikat, setelah sertifikat terbit maka akan segera tanda tangan penyerahan” terangnya
Pengecekan fisik bersama obyek BMD yang dihibahkan, berupa Asset tanah dengan luas 11.015 m2 dengan nilal asset Rp5.917.137.145, Asset bangunan gedung Pemerintah dengan nilai Rp1922.000.000, dan Jalan utama yang peruntukannya kampus padzang- padzang Unsulbar
“Kementerian Pendidikan berharap kepada Bupati Majene untuk menugaskan Tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Tim Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Majene untuk secara bersama melakukan pengecekan fisik obyek hibah BMD, sekaligus menyiapkan data-data kebutuhan hibah,” terang Tamsil.
Hal ini bertujuan mengoptimalkan persiapan hibah dengan objek BMD Rektorat Unsulbar. “Perlu dilakukan persiapan yang matang terkait agenda pemindahtanganan BMD, yang tentunya diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Hadir dalam pertemuan, Biro Keuangan dan BMN Azhar Syahrir (kabag), Indra Gunawan, Biro Hukum Paulus Katan Tapun, BMN Setditjen Dikti diwakili Lintang Dewanti, Yusuf Indra Akhmadi Fajar
