Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 dan dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan perguruan tinggi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good university governance), menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ada 8 area perubahan yang mutlak dilakukan oleh universitas yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata laksana, Penataan Organisasi, Penataan SDM Aparatur, Deregulasi Kebijakan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta 6 area perubahan di lingkup fakultas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik

Salah satu bentuk komitmen Universitas Sulawesi Barat di bawah kepemimipnan Rektor Prof Dr. Muhammad Abdy., M.Si dalam mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terlihat dengan di laksanakannya seminar tentang Whistleblower bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan KPK. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 September 2023 ini berlangsung khidmat dan diharapkan dapat menjadikan Unsulbar Kampus yang Berintegritas dalam perilaku akademisnya sehari-hari.